Jakarta - Penyuap bupati Langkat Muara Perangin Angin jalani sidang. Muara Perangin Angin membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto
Penyuap Bupati Langkat Bacakan Pledoi

Terdakwa penyuap bupati Langkat Muara Perangin Angin berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi), terdakwa mengakui telah melakukan tindakan suap dan meminta Majelis Hakim untuk memberikannya keringanan hukuman.
Sebelumnya Direktur CV Nizhami ini, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini Muara memberi suap senilai Rp 572 juta ke Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin demi mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.
Jaksa meyakini Muara bersalah dan telah melakukan korupsi. Adapun hal memberatkan dalam tuntutan ini adalah perbuatan Muara tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankannya, Muara dinilai sopan, belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.