Jakarta - Pemkot Bandung menyegel sebuah kafe yang ada di Jalan Bengawan. Sebab, pemilik belum membayar sewa tanah selama 18 tahun. Tanah itu milik pemkot.
Foto
Momen Penyegelan Kafe di Bandung Karena Tak Bayar Sewa 18 Tahun
Kamis, 09 Jun 2022 16:19 WIB

Penyegelan dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Bandung dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Kamis (9/6/2022).
Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim mengatakan waktu sewa tanah dan bangunan tersebut berakhir pada 2003 lalu.
Seng, plang segel hingga Satpol PP line dipasang di depan bangunan tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Idris Kuswandi mengatakan, penyegelan itu dilakukan dalam rangka pengamanan.
Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim mengatakan menyebut total tunggakan penyewa mencapai Rp 304 juta.