Potret Kolonel Priyanto Tertunduk Usai Divonis Bui Seumur Hidup

Foto

Potret Kolonel Priyanto Tertunduk Usai Divonis Bui Seumur Hidup

Pradita Utama - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 12:03 WIB

Jakarta - Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup usai dinyatakan bersalah membunuh Handi dan Salsa. Tak hanya itu, ia juga dipecat dari TNI.

Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup usai dinyatakan bersalah membunuh Handi dan Salsa. Tak hanya itu, ia juga dipecat dari TNI.

Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup dan dipecat dari TNI terkait perkara kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), Selasa (7/6/2022).

Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup usai dinyatakan bersalah membunuh Handi dan Salsa. Tak hanya itu, ia juga dipecat dari TNI.

Priyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUJP, Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup usai dinyatakan bersalah membunuh Handi dan Salsa. Tak hanya itu, ia juga dipecat dari TNI.

Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat.

Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup usai dinyatakan bersalah membunuh Handi dan Salsa. Tak hanya itu, ia juga dipecat dari TNI.

Sebagai informasi, Kasus ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.

Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup usai dinyatakan bersalah membunuh Handi dan Salsa. Tak hanya itu, ia juga dipecat dari TNI.

Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup usai dinyatakan bersalah membunuh Handi dan Salsa. Tak hanya itu, ia juga dipecat dari TNI.

Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai. Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Potret Kolonel Priyanto Tertunduk Usai Divonis Bui Seumur Hidup
Potret Kolonel Priyanto Tertunduk Usai Divonis Bui Seumur Hidup
Potret Kolonel Priyanto Tertunduk Usai Divonis Bui Seumur Hidup
Potret Kolonel Priyanto Tertunduk Usai Divonis Bui Seumur Hidup
Potret Kolonel Priyanto Tertunduk Usai Divonis Bui Seumur Hidup
Potret Kolonel Priyanto Tertunduk Usai Divonis Bui Seumur Hidup


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads