Jakarta - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan 238 kg sabu dan 121 kg ganja di Jakarta. Narkotika itu berasal dari empat perkara yang berbeda.
Foto
238 Kg Sabu dan 121 Kg Ganja Dimusnahkan

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022).
Pemusnahan ini sesuai dengan Undang-Undang 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Aturan tersebut menjelaskan bahwa narkotika harus dimusnahkan setelah memperoleh penetapan dari kejaksaan negeri setempat.Β Narkotika tersebut berasal dari empat perkara yang berbeda.
Dalam kasus ini sebanyak 13 tersangka telah ditangkap.
Pemusnahan narkoba ini menggunakan alat insinerator dengan suhu tinggi.Β
Salah satu tersangka memasukkan barang bukti narkoba ke dalam insinerator.
Dengan alat tersebut, narkotika jenis apa pun tak akan bisa digunakan lagi.
Kasus ini diungkap bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polda Riau.Β