Jakarta - Irjen Napoleon Bonaparte kembali menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap M Kace. Sidang menghadirkan M Kace sebagai saksi korban.
Foto
Ekspresi M Kace Saat Bersaksi di Sidang Irjen Napoleon

M Kace menjadi saksi pada sidang kasus penganiayaan terhadap dirinya oleh terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Kamis (19/5/2022).
M Kace tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia tampak mengenakan peci dan pakaian batik berwarna cokelat dengan tangan diborgol.
M Kace memasuki ruang sidang saat akan menjadi saksi pada sidang kasus penganiayaan terhadap dirinya oleh terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jaksel. Β
M Kace membacakan sumpah secara Kristen Protestan. Ia mengaku sudah berpindah agama.
Terdakwa Irjen Napoleon (kanan) terlebih dahulu tiba di ruang sidang.
Untuk diketahui, Irjen Napoleon didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
M Kace sendiri divonis 10 tahun penjara atas kasus penistaan agama. Pernyataan M Kace yang menistakan agama ini yang membuat Irjen Napoleon melakukan penganiayaan.