Jakarta - Rumah dinas milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, dikosongkan. Eksekusi dilakukansetelah ada keputusan pengandilan.
Foto
Rumah Dinas Ditjen Hubla di Gunung Sahari Dikosongkan

Petugas mengeluarkan barang-barang dari rumah dinas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022).
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan amanat Putusan Pengadilan terkait penertiban Rumah Negara Jl. Gunung Sahari No.72 dan 73 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan dan terbukti sebagai milik negara.
Sebelum eksekusi, petugas bernegosiasi dengan penghuni rumah.
Selain itu, telah dilakukan beberapa langkah termasuk mediasi serta mengirimkan surat pemberitahuan terkait pengosongan rumah Negara melalui Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.103/7/2/DJPL/2019 dan UM.103/7/7/DJPL/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Rumah Negara Jl. Gunung Sahari No.72 dan No.73 Jakarta Pusat.
Satu persatu barang milik warga dikeluarkan.
Dalam proses penertiban pihak Ditjen Perhubungan Laut memfasilitasi kendaraan untuk pemindahan barang milik penghuni dan menyediakan tempat tinggal sementara.
Kini lahan tersebut telah ditutupi papan serta pemberitahuan putusan persidangan.