Jakarta - Persoalan terkait pungutan liar masih kerap terjadi di Indonesia. Sejumlah warga menunjukkan bukti pungli Sertifikat Tanah Program Nasional di Jakarta Utara.
Foto
Bukti Nyata Pungli Sertifikat Tanah Prona Terjadi di Jakarta Utara

Pungutan liar Sertifikat Tanah Program Nasional (Prona) dilaporkan terjadi di kawasan RW 01 Sunter Agung, Jakarta Utara. Menurut keterangan RW setempat, Selasa (17/5/2022), laporan pungli ini diawali dari warga sekitar yang menyatakan pungutan liar mulai berjalan sejak tahun 2017-2019 yang dilakukan oleh perangkat RW dan RT yang bertugas di tahun itu.
Pungutan liar ini meresahkan warga karena tak sedikit yang menjadi korban hingga mengalami kerugian yang cukup besar.
Tampak seorang warga memperlihatkan bukti tertulis dari pernyataan RT yang bertugas di tahun 2017-2019 yang menyatakan bahwa mereka menerima uang untuk mengurus sertifikat tanah milik warga.
Seperti diketahui, pungli menjadi momok yang masih terus diupayakan untuk diberantas di berbagai sektor kehidupan masyarakat Indonesia. Tak sedikit korban yang tidak melapor karena takut diintimidasi. Kondisi itu membuat pungli masih kerap terjadi di masyarakat. Β
Seorang korban pungli sertifkat tanah memperlihatkan bukti kuitansi senilai 16 juta rupiah. Para korban mengaku mereka dipatok senilai Rp 3 juta-Rp 5 juta per bidang tanah (per satuan sertifikat). Padahal Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pembuatan serftifikat tanah ini gratis tanpa dipungut biaya apapun. Β
Selain dipungut biaya, ada pula korban pungli sertifikat tanah lainnya, berinisial A yang mengatakan bahwa ia belum mendapatkan sertifikat tanahnya sejak tahun 2017 karena harus membayar Rp 3 juta kepada oknum RT di masa itu.
Korban pungli sertifikat tanah lainnya, Darkim mengaku membayar total Rp 20 juta dengan rincian per bidang tanah Rp 5 juta. Β
Seorang warga memperlihatkan rekaman video korban pungli yang melapor ke kantor Kelurahan. Sampai saat ini mereka masih menagih haknya untuk mendapatkan sertifikat dan uang mereka kembali.
Untuk diketahui, menurut laporan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Utara total ada 1100 KK atau bidang tanah yang dirugikan pungutan liar sertifikat tanah di RW 01 Sunter Agung. Guna memberantas pungutan liar, Presiden Joko Widodo meminta masyarakatΒ melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).