Jakarta - Razia masker terus digalakkan saat DKI Jakarta memperpanjang PPKM level 2. Warga yang melanggar prokes ini diberi sanksi untuk menyapu jalan.
Foto
Ngeyel Sih! Warga Tak Bermasker Dihukum Nyapu Jalan
Jumat, 13 Mei 2022 19:03 WIB

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Pasar Jatinegara Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Dalam razia ini warga yang kedapatan tidak memakai masker diberikan hukuman menyapu jalanan.
Warga yang melanggar menyapu jalan dengan memakai rompi melanggar prokes.
Belasan warga terjaring razia ini.
Warga yang melanggar prokes didata oleh Satpol PP.
Seperti diketahui, PPKM di Jakarta diperpanjang hingga 23 Mei 2022. Anies juga sudah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 447 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.