Sukabumi - Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus 3 anggota geng motor. Para tersangka ini melakukan pembacokan hingga menewaskan seorang pedagang. Ngerrriii...
Foto
Polisi Bekuk Anggota Geng Motor yang Bacok Pedagang hingga Tewas

Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus 3 anggota geng motor yang melakukan tindak pidana pembacokan hingga menewaskan seorang pedagang.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, ketiga anggota geng motor yang ditangkap berinisial DS (25), AF (22) dan ISB (25).
Ketiganya ditangkap di Kampung Bihbul, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekira 45 cm, satu bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekira 65 cm, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi terpasang F 4471 SAB.
Atas tindakannya, ketiga tersangka pembunuhan dan penganiayaan hingga korban meninggal dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan pidana penjara 12 tahun.