Jakarta - Rachmat-Ade Yasin bukanlah yang perkara pertama yang melibatkan kakak-adik di tangan KPK. Beberapa sudah dieksekusi. Hmm... siapa saja mereka?
Foto
Sederet Kakak Adik yang Berkasus di KPK, Terbaru Rachmat-Ade Yasin

Kasus korupsi yang menjerat kakak-adik salah satunya adalah kasus Khamami dan Taufik. Khamami merupakan Bupati Mesuji. Dia disangka KPK menerima suap dari kontraktor yang menggarap proyek infrastruktur di wilayahnya. Sedangkan adiknya, Taufik, disebut KPK sebagai perantara duit haram itu.
Kali kedua Billy Sindoro berurusan dengan KPK. Sekitar 10 tahun lalu, Billy pernah diusut dengan dugaan memberikan suap ke M Iqbal yang saat itu menjabat di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Billy dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah memberi suap Rp 500 juta pada M Iqbal terkait kasus hak siar Liga Inggris. Hingga Billy bebas, gantian sang adik yang dijerat KPK. Pada 2016, Eddy ditetapkan KPK sebagai tersangka. Jeratan untuk Eddy Sindoro itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution. Eddy sempat kabur hingga akhirnya menyerah. Dan Billy kembali dijerat KPK terkait kasus suap Bupati Bekasi untuk izin Meikarta.
Ratu Atut Chosiyah dijerat KPK saat menjabat sebagai Gubernur Banten. Atut pun telah dihukum untuk 2 perkara yaitu kasus suap pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga dijerat memberikan suap ke Akil.
Gubernur Maluku Utara (Malut) terpilih Ahmad Hidayat Mus ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ahmad dijerat bersama-sama dengan adiknya, Zainal Mus. Keduanya diduga melakukan korupsi dengan modus pengadaan proyek fiktif yaitu pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009.
Perkara yang melatari kakak-beradik ini cukup menyita perhatian karena memicu munculnya istilah Cicak Vs Buaya dalam konflik KPK Vs Polri tahun 2009. Awalnya Anggoro menyuap 4 anggota Komisi IV DPR. Singkat cerita, Anggoro divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Saat KPK mengusut perkara Anggoro, Anggodo melaporkan dua pimpinan KPK saat itu Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah kepada Polri dengan tuduhan melakukan pemerasan. Laporan itu bertujuan menghambat proses penyidikan di kasus suap yang melibatkan Anggoro. Pada akhirnya, Anggodo dijerat KPK telah merintangi penyidikan KPK terhadap Anggoro. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Pusaran korupsi proyek Hambalang yang menjadi dasar KPK menjerat kakak-adik Mallarangeng itu. Keduanya terbukti ikut mengarahkan proses pengadaan di proyek Hambalang. Andi divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 2014. Dia kemudian bebas pada Juli 2017. Sedangkan Choel divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada 6 Juli 2017.Β Namun, MA menyunat hukuman Choel menjadi 3 tahun penjara usai PK-nya dikabulkan pada 19 Maret 2019.
Terbit Rencana Perangin Angin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Terbit Rencana diduga menerima suap dari proyek infrastruktur di wilayah Langkat. Iskandar, yang merupakan kakak kandung Terbit Rencana, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengatur paket proyek infrastruktur dalam kasus dugaan suap ini.
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin terjaring OTT KPK pada 7 Mei 2014. Rachmat Yasin dulu merupakan Bupati Bogor dua periode. Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi, menyunat anggaran dan menerima gratifikasi. Kini giliran adiknya, Ade Yasin ikut terjaring OTT KPK. Ade diduga menerima suap.