Sukabumi - Satrekrim Polres Kota Sukabumi berhasil menangkap para pembobol ulung 19 minimarket. Ketiganya merupakan residivis tindak pidana yang serupa.
Foto
Tiga Residivis Pembobol 19 Minimarket di Sukabumi Ditangkap!

Satrekrim Polres Kota Sukabumi menunjukkan barang bukti kasus pembobolan 19 minimarket di 5 wilayah hukum di luar Sukabumi di Polres Kota Sukabumi, Kamis (21/4/2022).
Kejadian pembobolan khusus di Sukabumi ada tiga TKP yaitu pertama di Jalan Raya Pasar Rebo Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/2), kedua pada Jumat (25/2) sekitar pukul 06.30 WIB di Minimarket Alfamart, di Jalan Pelabuan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Terakhir pada Jumat (11/3) di Minimarket Alfamart Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Sementara wilayah hukum lainnya yaitu Polresta Bogor Kota empat minimarket, Polres Bogor sebanyak lima minimarket, Polres Cianjur satu minimarket dan Polres Lebak Polda Banten sebanyak lima minimarket.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, tersangka melakukan pencurian dengan merusak atap lalu merusak plafon dan masuk ke dalam minimarket Alfamart. Dari masing-masing minimarket, kata dia, jumlah kerugian minimal Rp 10 juta dan hasil curian dijual eceran ke warung-warung.
Ketiga pelaku yaitu berinisial MS (40), RGH (39) dan RDG (35). Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya satu unit kendaraan roda empat merk warna putih dengan nomor polisi B 2612 SKW, satu buah linggis, dua buah kunci pas 8 dan berbagai macam produk rokok, minyak telon dan lain-lain.