Jakarta - Terdakwa Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya. Ferdinand menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Foto
Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Bui
Selasa, 19 Apr 2022 19:20 WIB
Ferdinand menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (19/4/2022).

Ferdinand dinyatakan bersalah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat terkait cuitan 'Allahmu lemah'.Β
Hakim menyebut terdakwa dan jaksa penuntut umum memiliki waktu pikir-pikir selama 7 hari terhitung mulai besok. Hakim mengingatkan putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap.Β
Dalam pertimbangannya, hakim tidak menerima pembelaan Ferdinand soal dibisiki setan.Β