Jakarta - Menko PMK Muhadjir Effendy mengeluarkan Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja.
Foto
Peluncuran Rencana Aksi Kesejahteraan Anak-Remaja

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengeluarkan Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN PIJAR). Peraturan ini disusun untuk meningkatkan kesejahteraan kepada anak usia sekolah dan remaja di Indonesia.
Peluncuran Permenko PMK RAN PIJAR ini dihadiri juga oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, serta Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo.
Sementara itu, Nadiem mengatakan Permenko PMK RAN PIJAR searah dengan konsep Merdeka Belajar. Menurut Nadiem, peraturan ini sangat penting untuk kesejahteraan dan kesehatan para murid sekolah.
Nadiem mengatakan aturan ini bisa memberikan target yang spesifik. Terutama, kata dia, dalam mencapai kesejahteraan anak sekolah dan remaja.