Jakarta - Sidang dakwaan kasus penyebaran berita bohong terhadap Habib Bahar bin Smith usai digelar. Bahar pun keluar ruang sidang dan siap mengajukan eksepsi.
Foto
Ekspresi Habib Bahar Usai Menjalani Sidang Dakwaan
Selasa, 05 Apr 2022 16:45 WIB

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, (5/4/2022).
Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong saat berceramah di hadapan 1.000 jemaah di Bandung, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung. Berita bohong yang dikatakan Bahar adalah terkait Habib Rizieq Shihab.
Jaksa menilai ceramah Bahar terkait Habib Rizieq diadili karena menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW itu keliru. Menurut jaksa, pernyataan Bahar itu tidak sesuai dengan fakta sidang Habib Rizieq.