Jakarta - Habib Bahar bin Smith menolak dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Bahar akan melawan melalui eksepsi di PN Bandung.
Foto
Tolak Dakwaan soal Hoaks, Habib Bahar Melawan

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa, (5/4/2022). Usai dakwaan dibacakan, Bahar mengaku sangat keberatan dan akan mengajukan eksepsi.
Kuasa hukum Bahar,Β Ichwan TuankottaΒ lantas menimpali. Dia meminta waktu kepada majelis hakim selama sepekan untuk mengajukan eksepsi. Awalnya hakim yang dipimpin oleh Dodong Rusdani meminta agar eksepsi disampaikan pada hari Kamis mendatang. Kuasa hukum menolak dan meminta waktu sepekan.
Hakim akhirnya menyepakati sidang tersebut digelar pekan depan. Adapun sidang akan beragenda pembacaan eksepsi.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung. Konteks hoaks tersebut disampaikan Habib Bahar di hadapan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.