Serang - Polda Banten mengungkap praktik pemalsuan minyak goreng kemasan. Ribuan liter minyak curah dan botol kemasan ilegal diamankan petugas.
Foto
Gegara Jual Minyak Goreng Curah dalam Kemasan, Pria Ini Ditangkap
Kamis, 31 Mar 2022 16:25 WIB

Kabid Indag Direskrimsus Polda Banten Komisaris Candra Sasongko (kanan) melihat tersangka AR (kiri) mengisi botol dengan minyak goreng curah saat rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu (30/3/2022).
Anggota polisi menjaga barang bukti minyak goreng dalam kemasan ilegal.
Polda Banten menangkap tersangka AR dan menyita 32 ribu liter minyak goreng curah serta ribuan botol kemasan minyak goreng ilegal.
Tersangka AR menjual minyak goreng curah yang dipalsukan menjadi minyak goreng kemasan dengan harga Rp 20 ribu per liter.