Jakarta - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti bersama Koalisi Masyarakat Sipil, merespons penetapan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves.
Foto
Fatia Kembali Buka Kejanggalan Status Tersangka dalam Kasus Luhut

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil #BersihkanIndonesia memberi keterangan saat konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Dalam konferensi tersebut mereka menyampaikan respons atas penetapan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada 21 Maret 2022 lalu, atas tuduhan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Pascapemeriksaan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil #BersihkanIndonesia yang terdiri dari YLBHI, WALHI Nasional, Pusaka Bentara Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia sebagai kelompok penulis riset "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua, Kasus Intan Jaya" menilai kasus ini terkesan dipaksakan mengingat pernyataan Fatia berangkat dari hasil riset atas temuan dari data terbuka yang tersedia.
Desakan untuk transparansi dan akuntabilitas atas situasi di Papua justru dibalas dengan kriminalisasi. Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan bentuk pengawasan dan kontrol masyarakat sipil terhadap Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Marves yang didasari temuan riset di atas.