Kabupaten Bandung - Polisi menangkap seorang dukun yang diketahui melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Atas perbuatannya, dukun cabul ini terancam 15 tahun bui.
(/)
Foto News
Cabuli 2 ABG, Dukun di Dayeuhkolot Ditangkap Polisi
Senin, 21 Mar 2022 15:31 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN