Jakarta - Dua polisi penembak anggota laskar FPI jalani sidang vonis di PN Jaksel. Mereka divonis bebas.
Foto
Dua Polisi Penembak Anggota Laskar FPI Divonis Bebas

Terdakwa kasus penembakan anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan menjalani sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Dalam perkara ini, Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Ada satu terdakwa lagi yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.
Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022).