Jakarta - Mulai hari ini KAI Commuter tak lagi terapkan jaga jarak tempat duduk penumpang KRL. Sejalan dengan itu, pembatasan kapasitas KRL meningkat menjadi 60%.
Foto
Begini Suasana di KRL Saat Penumpang Bebas Duduk Tanpa Jarak

KAI Commuter mulai hari ini menerapkan sejumlah pelonggaran aturan bagi penumpang KRL. Salah satunya yakni mengizinkan penumpang duduk tanpa jarak di dalam KRL, Rabu (9/3/2022).
Diketahui, aturan baru ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022. Aturan terbaru itu diberlakukan per hari ini.
Tak hanya mengizinkan penumpang untuk duduk tanpa jarak, stiker silang yang biasanya menjadi penanda jaga jarak pun telah dilepas di tempat duduk KRL.
Pemberlakuan aturan baru itu terlihat di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Sejumlah penumpang duduk bersebelahan usai penanda jaga jarak dilepas dari tempat duduk.
Tak hanya menghapus aturan jaga jarak tempat duduk bagi penumpang, pembatasan kapasitas KRL pun meningkat menjadi 60%.
Selain itu, dalam aturan terbaru ini, anak usia di bawah lima tahun (balita) juga diizinkan menggunakan KRL.
Meski ada pelonggaran aturan, KAI Commuter mengimbau para penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan.
Penumpang tetap diwajibkan untuk mengenakan masker dan disarankan mengenakan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis. Penumpang juga wajib sudah divaksinasi dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksinasi dalam bentuk fisik.
KAI Commuter juga mengimbau penumpang agar tetap menjaga jarak aman serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL. Selain itu, karena pandemi COVID-19 belum berlalu, penumpang masih dilarang berbicara di dalam KRL.
Meski ada sejumlah pelonggaran aturan, operasional KRL tetap dibatasi pukul 04.00-22.00 WIB dengan 1.005 perjalanan per hari. Bagaimana menurut anda?