Jakarta - Sidang korupsi eks Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan dilanjutkan. 2 orang hadir sebagai saksi
Foto
Saksi Ini Dicecar dalam Sidang Korupsi Eks Pejabat Pajak

Sidang lanjutan perkara korupsi dengan dengan terdakwa Wawan digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).
Wawan dan mantan pemeriksa pajak madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap Rp 12,9 miliar. Keduanya diduga menerima suap bersama eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian dicecar hakim pada sidang untuk terdakwa Wawan.
Hakim terus mencecar Febrian lantaran memberikan keterangan yang berbelit.
Hakim mengkonfirmasi pernyataan Febrian ini dengan saksi lainnya, yakni Yulmanizar.Β Selain hakim, saksi Febrian dicecar jaksa penuntut umum (JPU) KPK soal aliran fee hingga rekayasa pajak PT Jhonlin Baratama (JB).
Wawan dan mantan pemeriksa pajak madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap Rp 12,9 miliar. Keduanya diduga menerima suap bersama eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wawan disebut memindahkan uang-uang hasil penerima suap dan gratifikasi untuk membeli sejumlah mobil mewah.
Jaksa mengungkap Wawan melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar. Wawan dan anaknya disebut jaksa menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat. Salah satunya ada uang yang mengalir ke mantan pramugari Siwi Widi Purwanti. Wawan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.