Jakarta - Sidang kasus UU ITE Ferdinand Hutahaean terkait cuitan 'Allahmu lemah' menghadirkan 7 orang saksi. Mulai dari ahli agama hingga forensik digital Bareskrim Polri
Foto
Sidang 'Allahmu lemah', Ahli Agama Dimintai Keterangan

Ferdinand Hutahaean menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/3/2022).
Tujuh orang menjadi saksi dalam sidang. Mereka adalah Ketum Pengurus Besar Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Wahyu selaku saksi fakta, Misbahul Munir (ahli agama Islam), Suharsono (ahli agama Kristen), Effendi Saragih (ahli hukum pidana), Mompang Panggabean (ahli hukum pidana), Herman Fransiskus (ahli forensik digital Bareskrim Polri), dan Direktur Drone Emprit Ismail Fahmi (ahli media sosial).
Ketujuh saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi fakta Bintang Wahyu Saputra mengatakan sempat meminta anggota SEMMI menahan diri menggelar demo terkait cuitan Ferdinand.
Sedangkan ahli agama memberikan pandangannya soal tulisan 'Allahmu lemah' yang dicuitkan Ferdinand.
Dalam sidang ini, Ferdinand didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.
Ferdinand didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.
Ketujuh saksi diambil sumpah sebelum menyampaikan keterangan.