Sidang 'Allahmu lemah', Ahli Agama Dimintai Keterangan

Foto

Sidang 'Allahmu lemah', Ahli Agama Dimintai Keterangan

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 08 Mar 2022 14:50 WIB

Jakarta - Sidang kasus UU ITE Ferdinand Hutahaean terkait cuitan 'Allahmu lemah' menghadirkan 7 orang saksi. Mulai dari ahli agama hingga forensik digital Bareskrim Polri

Ferdinand Hutahaean menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/3/2022).

Ferdinand Hutahaean menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/3/2022).

Ferdinand Hutahaean menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/3/2022).

Tujuh orang menjadi saksi dalam sidang. Mereka adalah Ketum Pengurus Besar Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Wahyu selaku saksi fakta, Misbahul Munir (ahli agama Islam), Suharsono (ahli agama Kristen), Effendi Saragih (ahli hukum pidana), Mompang Panggabean (ahli hukum pidana), Herman Fransiskus (ahli forensik digital Bareskrim Polri), dan Direktur Drone Emprit Ismail Fahmi (ahli media sosial).

Ferdinand Hutahaean menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/3/2022).

Ketujuh saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ferdinand Hutahaean menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/3/2022).

Saksi fakta Bintang Wahyu Saputra mengatakan sempat meminta anggota SEMMI menahan diri menggelar demo terkait cuitan Ferdinand.

Ferdinand Hutahaean menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/3/2022).

Sedangkan ahli agama memberikan pandangannya soal tulisan 'Allahmu lemah' yang dicuitkan Ferdinand.

Ferdinand Hutahaean menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/3/2022).

Dalam sidang ini, Ferdinand didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.

Ferdinand Hutahaean menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/3/2022).

Ferdinand didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Ferdinand Hutahaean menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/3/2022).

Ketujuh saksi diambil sumpah sebelum menyampaikan keterangan.

Sidang Allahmu lemah, Ahli Agama Dimintai Keterangan
Sidang Allahmu lemah, Ahli Agama Dimintai Keterangan
Sidang Allahmu lemah, Ahli Agama Dimintai Keterangan
Sidang Allahmu lemah, Ahli Agama Dimintai Keterangan
Sidang Allahmu lemah, Ahli Agama Dimintai Keterangan
Sidang Allahmu lemah, Ahli Agama Dimintai Keterangan
Sidang Allahmu lemah, Ahli Agama Dimintai Keterangan
Sidang Allahmu lemah, Ahli Agama Dimintai Keterangan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads