Banyak Banget, Puluhan Pelaku Curanmor di Bandung Berhasil Ditangkap

Foto

Banyak Banget, Puluhan Pelaku Curanmor di Bandung Berhasil Ditangkap

Yuga Hassani - detikNews
Selasa, 01 Mar 2022 14:08 WIB

Bandung - Polresta Bandung tangkap puluhan tersangka kasus pencurian kendaraan roda dua dan roda empat. Penangkapan itu bagian dari Operasi Jaran Lodaya tahun 2022.

Polresta Bandung tangkap 94 tersangka kasus pencurian kendaraan roda dua-empat. Penangkapan itu dalam rangka Operasi Jaran Lodaya tahun 2022 di wilayah Jabar.

Polresta Bandung menangkap puluhan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Puluhan tersangka tersebut ditangkap Polresta Bandung dalam kurun waktu 10 hari, yakni dari tanggal 17 Februari 2022 hingga 26 Februari 2022.

Polresta Bandung tangkap 94 tersangka kasus pencurian kendaraan roda dua-empat. Penangkapan itu dalam rangka Operasi Jaran Lodaya tahun 2022 di wilayah Jabar.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan tersebut merupakan dalam rangka Operasi Jaran Lodaya tahun 2022 di wilayah Jawa Barat.

Polresta Bandung tangkap 94 tersangka kasus pencurian kendaraan roda dua-empat. Penangkapan itu dalam rangka Operasi Jaran Lodaya tahun 2022 di wilayah Jabar.

Kusworo menuturkan dari puluhan tersangka tersebut kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Kata dia, barang bukti tersebut diantaranya roda dua sebanyak 108 unit dan 2 unit roda empat dengan jenis pick up.

Polresta Bandung tangkap 94 tersangka kasus pencurian kendaraan roda dua-empat. Penangkapan itu dalam rangka Operasi Jaran Lodaya tahun 2022 di wilayah Jabar.

Pihaknya mengatakan puluhan tersangka tersebut diamankan dengan berbagai kasus. Dengan itu, para pelaku tersebut dijerat dengan sejumlah pasal yang berbeda-beda. Kusworo mengatakan atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Bagi yang melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan, dijerat pasal 365 ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta yang melakukan penadahan, baik itu menyimpan, membeli, memiliki kendaraan, dijerat pasal 480 ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Banyak Banget, Puluhan Pelaku Curanmor di Bandung Berhasil Ditangkap
Banyak Banget, Puluhan Pelaku Curanmor di Bandung Berhasil Ditangkap
Banyak Banget, Puluhan Pelaku Curanmor di Bandung Berhasil Ditangkap
Banyak Banget, Puluhan Pelaku Curanmor di Bandung Berhasil Ditangkap


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads