Jakarta - Jerinx 'SID' divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan. Jerinx langsung memeluk dan kecup kening istrinya usai sidang.
Foto
Momen Jerinx Peluk dan Kecup Istri Usai Divonis
Kamis, 24 Feb 2022 20:03 WIB

Jerinx memeluk mesra sang istri Nora Alexandra usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Jerinx dinyatakan bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Jerinx juga mencium istrinya usai dinyatakan bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Jerinx mengaku sudah siap secara mental dengan putusan hakim.
Jerinx mengatakan akan kuat karena istrinya, Nora Alexandra, mendampinginya. Jerinx mengatakan menghormati putusan hakim.
Terkait putusan 1 tahun penjara ini, Jerinx dan tim pengacara belum menyatakan sikap. Jerinx akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah mengajukan banding atau tidak.