Bandung - Polresta Bandung menangkap 4 orang pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan. Usai diamankan, para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Foto
Empat Pencuri dan Pemerkosa di Bandung Dibekuk Polisi

Penampakan empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan yang diborgol dan berbaju tahanan usai ditangkap Polresta Bandung, Senin (21/2/2022).
Para pelaku berinisial JB (25), S (20), IS (26), dan JS (36) itu berbagi peran dalam melancarkan aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan kepada korban berinisial LN (33).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, empat tersangka telah diamankan Polsek Ciwidey Polresta Bandung. Saat proses penangkapan, salah satu tersangka pun dilumpuhkan karena memberikan perlawan kepada pihak kepolisian.
Selain menghadirkan 4 tersangka, polisi juga turut menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus pencurian disertai pemerkosaan tersebut. Barang bukti yang ditampilkan di antaranya sepeda motor dan ponsel.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan keempat pelaku ini dikenai pasal 364 KUHP dan atau 285 KUHP perkosaan dengan masing-masing ancamannya 12 tahun penjara.