Garut - Sidang perdana kasus video propaganda trio Jenderal NII digelar di PN Garut, Kamis (17/2). Mereka didakwa melakukan makar.
Foto
3 Jenderal NII Garut Jalani Sidang Perdana

Sidang beragenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin ketua majelis hakim Harris Tewa. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, Kajari Garut Neva Sari Susanti, Kasi Pidana Umum Ariyanto dan Solihin.
Ketiga Jenderal NII Sodikin, Ujer dan Jajang dihadirkan dalam persidangan. Mereka didampingi kuasa hukum Ega Gunawan. Ketiganya tampak menggunakan baju putih dan celana hitam.
Saat majelis memulai persidangan Jajang mempersilakan majelis hakim untuk mengadili mereka. "Silakan adili kami seadil-adilnya," kata Jajang.
Jaksa diketahui menuntut ketiganya dengan Pasal 110 Jo Pasal 107 KUHP tentang Makar, Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-undang ITE dan Pasal 24D Jo Pasal 66 Undang-undang Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan.
Ketiga terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU.