Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK sebesar Rp 3,6 miliar.
Foto
Ekspresi Azis Syamsuddin Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Azis yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana hitam hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mendengarkan vonis hakim.
Sementara itu, Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi untuk dikenalkan ke penyidik KPK.
Hakim mengatakan, setelah keduanya sepakat, Azis Syamsuddin memberikan uang DP ke AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK saat itu sebesar Rp 300 juta. Tak hanya itu, Azis pada 5 Agustus 2020 juga memberikan uang USD 100 ribu kepada AKP Robin.
Hakim mengatakan total Azis Syamsuddin menyerahkan ke AKP Robin Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.
Karena itu, Azis Syamsuddin bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Azis Syamsuddin tampak memeluk anggota keluarganya usai mendengarkan vonis hakim terkait kasus suap yang menjerat dirinya. Diketahui, selain divonis divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih selama 4 tahun.