Foto News

Tok! Pemerkosa 13 Santri di Bandung Divonis Penjara Seumur Hidup

Novrian Arbi/AntaraFoto - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 17:31 WIB
1 dari 5

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Bandung - Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan divonis seumur hidup. Hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork