Bandung - Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan divonis seumur hidup. Hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan.
(/)
Foto News
Tok! Pemerkosa 13 Santri di Bandung Divonis Penjara Seumur Hidup
Selasa, 15 Feb 2022 17:31 WIB
BAGIKAN
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
BAGIKAN