Jakarta - Sidang pembacaan putusan terdakwa Azis Syamsuddin ditunda. Penundaan ini dikarenakan ketua majelis hakim terpapar COVID-19.
Foto
Hakim Terpapar COVID-19, Vonis Azis Syamsuddin Ditunda
Senin, 14 Feb 2022 11:29 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR RI sekaligus terdakwa Azis Syamsuddin duduk di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Sidang pembacaan putusan terdakwa Azis Syamsuddin ditunda karena ketua majelis hakim terpapar COVID-19 dan hakim anggota lainnya sakit.
Sidang ditunda hingga Kamis tanggal 17 Februari 2022 pukul 10.00 WIB.
Azis Syamsuddin sebelumnya dituntut empat tahun dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
TampakĀ Azis Syamsuddin sebelum meninggalkan ruang persidangan.