Picture Story

Jakarta Balik ke PPKM Level 3, Begini Aturannya Gaes...

dok. detikcom - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 07:40 WIB
1 dari 13
Ingat! Nggak usah ngeyel... Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Pradita Utama/detikcom
Jakarta - Pemerintah kembali menetapkan dan memutuskan Jakarta dan wilayah aglomerasinya kembali ke PPKM Level 3. Gimana sih aturannya? Kita simak aja yuks...


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork