Jakarta Balik ke PPKM Level 3, Begini Aturannya Gaes...

ADVERTISEMENT

Foto

Jakarta Balik ke PPKM Level 3, Begini Aturannya Gaes...

dok. detikcom - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 07:40 WIB

Jakarta - Pemerintah kembali menetapkan dan memutuskan Jakarta dan wilayah aglomerasinya kembali ke PPKM Level 3. Gimana sih aturannya? Kita simak aja yuks...

Sejumah siswa-siswi mengikuti pembelajaran tatap muka di kawasan SDN Rawa Badak Selatan 01, Koja, Jakarta Utara, Jumat (4/2/2022). Saat ini pembelajaran tatap muka 50 persen kembali diberlakukan di Jakarta.
Ingat! Nggak usah ngeyel... Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Pradita Utama/detikcom
Sejumlah ruas jalan di Jakarta terpantau lengang saat libur Imlek. Kondisi itu salah satunya terlihat di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Ini fotonya.
Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Status Jakarta naik menjadi PPKM level 2 hingga 17 Januari 2022. Aturan pembatasan makan di Warteg pun kembali dilakukan.
Sementara kegiatan makan dan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit. Foto: Grandyos Zafna
PPKM Level 2 Jakarta membuat aturan makan dan minum di sejumlah restoran mall kini hanya 60 menit dan kapasitas 50 persen.
Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit. Foto: Pradita Utama
Pemerintah menaikkan level PPKM di Jabodetabek menjadi level 3. Akibatnya pembatasan di pusat perbelanjaan diberlakukan kembali.
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan ditutup, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Foto: Grandyos Zafna
Sejumlah pedagang menunggu calon pembeli di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/1/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Pasar Jaya tahun ini berencana merevitalisasi Pasar Induk Kramat Jati seluas 14,7 hektare itu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Pasar Tradisional, Supermarket, hypermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejak WHO menetapkan status pandemi dampak signifikan langsung berpengaruh terhadap perekonomian global, tak terkecuali Indonesia.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Foto: Pradita Utama
Sejumlah warga beraktivitas usai melakukan salat Jumat di Masjid Agung Al Barkah, Bekasi, Jumat (4/2/2022).
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama Foto: Rifkianto Nugroho
Sejumlah warga bersantai di Hutan Kota, kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Minggu (9/1/2022). Kawasan SUGBK terpantau ramai dengan warga yang berwisata maupun berolahraga di tengah perpanjangan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Jawa dan Bali oleh pemerintah hingga 17 Januari. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Kegiatan Olahraga, seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25%. Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Sejumlah aturan dilonggarkan saat Jakarta menerapkan PPKM level 1. Salah satunya pusat kebugaran kembali dibuka untuk umum dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Foto: Pradita Utama
Jakarta berlakukan PPKM level 2 sebagai upaya cegah varian Omicron. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat beraktivitas di tengah pemberlakuan PPKM ini.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Foto: Agung Pambudhy
Pandemi COVID-19 membuat sejumlah pasangan menunda resepsi pernikahan. Kondisi itu membuat sebuah hotel di Cirebon hadirkan layanan paket 'Wedding Drive Thru'.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Foto: Sudirman Wamad/detikcom
DKI Jakarta sekarang kembali berstatus PPKM level 2. Tol Dalam Kota arah Cawang terpantau macet.
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nasional. Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta Balik ke PPKM Level 3, Begini Aturannya Gaes...
Jakarta Balik ke PPKM Level 3, Begini Aturannya Gaes...
Jakarta Balik ke PPKM Level 3, Begini Aturannya Gaes...
Jakarta Balik ke PPKM Level 3, Begini Aturannya Gaes...
Jakarta Balik ke PPKM Level 3, Begini Aturannya Gaes...
Jakarta Balik ke PPKM Level 3, Begini Aturannya Gaes...
Jakarta Balik ke PPKM Level 3, Begini Aturannya Gaes...
Jakarta Balik ke PPKM Level 3, Begini Aturannya Gaes...
Jakarta Balik ke PPKM Level 3, Begini Aturannya Gaes...
Jakarta Balik ke PPKM Level 3, Begini Aturannya Gaes...
Jakarta Balik ke PPKM Level 3, Begini Aturannya Gaes...
Jakarta Balik ke PPKM Level 3, Begini Aturannya Gaes...
Jakarta Balik ke PPKM Level 3, Begini Aturannya Gaes...


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT