Jakarta - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Foto
Korupsi Rp 55 M, Bekas Pejabat Pajak Ini Dihukum 9 Tahun Bui

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/2/2022). Angin divonis bersama mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.
Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.Β
Sementara itu Dadan Ramdani (kiri) divonis 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.Β
Hakim menyatakan Angin terbukti bersama anak buahnya menerima suap yang seluruh totalnya senilai Rp 55 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau jika dirupiahkan SGD 4 juta itu senilai Rp 40 miliar. Kemudian ditambahkan Rp 15 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 55 miliar.
Menurut hakim, perbuatan Angin Prayitno dan Dadan ini dibantu oleh Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Mereka juga menikmati uang suap tersebut.
Keduanya juga diminta membayar uang pengganti yang totalnya senilai Rp 14,5 miliar.
Angin Prayitno dan Dadan Ramdani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani saat menunggu sidang vonis dimulai. Kedua hadir dengan mengenakan batik lengan panjang.Β