Jakarta - Angka penularan COVID-19 belakangan ini mengalami peningkatan. MUI membolehkan masyarakat mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
Foto
COVID Naik Lagi, Salat Jumat Boleh Diganti Salat Zuhur

Sejumlah warga beraktivitas usai melakukan salat Jumat di Masjid Agung Al Barkah, Bekasi, Jumat (4/2/2022).Β Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan masyarakat mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing. Β
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan masyarakat mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing. Β
Aturan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan dinilai masih relevan hingga saat ini.Β Β
Kiai Miftahul menjelaskan aturan tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia, namun juga di seluruh dunia. Β
Lebih lanjut Kiai Miftahul menilai kondisi dunia saat ini telah berbeda lantaran banyaknya masyarakat sudah tervaksinasi.Β Β
Dia menilai masyarakat sudah siap hidup berdampingan dengan COVID-19. Β
Kiai Miftahul juga mengimbau masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 beribadah dari rumah dan menjalani isolasi mandiri. Β