Jakarta - Gugatan terhadap UU Ibu Kota Negara (IKN) resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat menilai UU itu cacat formil hingga layak dibatalkan MK.
Foto
Momen UU Ibu Kota Negara Digugat ke MK

Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara Marwan Batubara mendaftarkan gugatan UU IKN di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).
UU IKN ini digugat oleh sejumlah purnawirawan jenderal TNI, politikus, hingga aktivis.Β
UU IKN yang belum memiliki nomor ini didaftarkan gugatannya siang ini.Β
Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi UU pada Januari 2022. Pengesahan ini dilakukan dalam rentang waktu beberapa bulan saja.
Tercatat dari 29 September 2021 saat penyerahan Surat Presiden ke DPR hingga disahkan menjadi UU pada 18 Januari 2022, proses pengesahan UU tak sampai 4 bulan. Fraksi PKS bahkan menilai perumusan RUU ini terburu-buru.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menepis anggapan Fraksi PKS itu. Menurutnya, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.