Tersangka Ini Diringkus Polisi Usai Colong Rel Kereta Sepanjang 7 Meter

Foto

Tersangka Ini Diringkus Polisi Usai Colong Rel Kereta Sepanjang 7 Meter

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman - detikNews
Sabtu, 29 Jan 2022 19:30 WIB

Serang - Dua tersangka pencuri rel kereta api sepanjang 7 meter berhasil diringkus personel Polres Serang Kota.

Kapolres Serang AKBP Maruli Hutapea (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP David Kusuma (kanan) dan anggota stafnya menunjukkan barang bukti kasus pencurian besi rel kereta api jalur Merak - Rangkasbitung saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota di Serang, Banten, Sabtu (29/1/2022). Polisi menangkap dua tersangka berinisial R dan WH serta menyita barang bukti besi rel kereta api sepanjang 7 meter dan peralatan las. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.
Personel Sat Reskrim Polres Serang menggiring dua tersangka pencuri besi rel kereta api jalur Merak - Rangkasbitung saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota di Serang, Banten, Sabtu (29/1/2022).
Kapolres Serang AKBP Maruli Hutapea (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP David Kusuma (kanan) dan anggota stafnya menunjukkan barang bukti kasus pencurian besi rel kereta api jalur Merak - Rangkasbitung saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota di Serang, Banten, Sabtu (29/1/2022). Polisi menangkap dua tersangka berinisial R dan WH serta menyita barang bukti besi rel kereta api sepanjang 7 meter dan peralatan las. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.
Polisi menangkap dua tersangka berinisial R dan WH serta menyita barang bukti besi rel kereta api sepanjang 7 meter dan peralatan las.
Tersangka Ini Diringkus Polisi Usai Colong Rel Kereta Sepanjang 7 Meter
Tersangka Ini Diringkus Polisi Usai Colong Rel Kereta Sepanjang 7 Meter


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads