Jakarta - Kemenkumham resmi meluncurkan aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor. Melalui aplikasi ini masyarakat bisa membuat paspor secara daring.
Foto
Makin Mudah, Kini Bikin Paspor Bisa dari Mana Saja

Warga mengakses aplikasi M-Paspor di Jakarta, Kamis (27/1/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Β
Kemenkumham resmi meluncurkan aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor yang dapat digunakan masyarakat untuk membuat paspor secara daring. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Β
Adanya aplikasi tersebut berarti masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan. Nantinya masyarakat hanya perlu mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan yang diinginkan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono Β
Selanjutnya, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran secara online melalui beberapa marketplace, bank, kantor pos dan mini market. Setelah dokumen diunggah, masyarakat perlu melakukan pembayaran maksimal dua jam setelah mengunggah dokumen. ANTARA FOTO/Didik Suhartono Β
Kini aplikasi M-Paspor baru dapat diunduh dan diakses oleh pengguna Android. Angga menyebut jika versi iOS masih belum tersedia untuk aplikasi tersebut. Terakhir, masyarakat hanya tinggal menunggu paspornya diantarkan ke alamat masing-masing. ANTARA FOTO/Didik Suhartono Β