Garut - OS, seorang kakek di Garut ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur. Kakek berusia 63 tahun tersebut terancam hukuman 25 tahun penjara.
Foto
Tampang Kakek yang Cabuli Bocah di Pabrik Teh Garut

OS, seorang kakek berusia 63 tahun ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur, Rabu (26/1/2022).
OS mencabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun yang dikethui merupakan anak dari sesama karyawan pabrik teh di tempat kerjanya.
Kakek berusia 63 tahun itu diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Kejadian pertama berlangsung pada pertengahan Desember 2021 lalu. Kejadian kedua terjadi pada Sabtu (22/1) lalu. Beruntung aksi kedua itu dapat digagalkan seorang saksi yang melihat kejadian tersebut.
OS pun langsung dibawa ke kantor polisi. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan dalam menjalankan aksinya, OS mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp2.000-Rp5.000.
OS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Mako Polres Garut. Ia dijerat polisi dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 25 tahun penjara.