Jakarta - Jerinx SID kembali menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik. Ahli ITE hingga digital forensik menjadi saksi di sidang kali ini.
Foto
Ahli ITE hingga Digital Forensik Jadi Saksi di Sidang Jerinx

Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) (kedua kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli bidang ahli pidana, digital forensik dan ITE yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan ahli bahasa dan Guru Besar dari Universitas Nasional (UNAS), Wahyu Wibowo. Ia menilai komentar Adam Deni selaku pelapor dalam perkara ini telah membuat ketersinggungan Jerinx.
Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx terkait sejumlah selebritas menerima endorse COVID-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif COVID-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Bukannya memberi bukti, Jerinx malah mengancam Adam Deni dengan menginjak kepala Adam Deni di aspal.
Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.