Malta - Setelah UU disahkan pertengahan Desember lalu, Malta jadi negara pertama di Uni Eropa yang membolehkan ganja. Tidak cuma mengkonsumsi, menanam ganja juga boleh
Foto
Negara Mungil Ini Legalkan Ganja untuk Kebutuhan Pribadi

Warga di Valleta, Malta, memeriksa ganja yang ditanamnya di rumah, Sabtu (22/1/2022). Malta merupakan negara kepulauan di Laut Mediterania. Terdapat 5 pulau utama yang jika digabungkan mempunyai luas 316 km2 atau kira-kira separuh wilayah Jakarta.
Diketahui, Malta menjadi negara pertama di Uni Eropa yang melegalkan penanaman dan penggunaan ganja untuk keperluan pribadi.
Hal itu terjadi usai parlemen Malta meloloskan UU terkait penggunaan dan penanaman ganja pada Desember 2021 lalu. Β
Melansir Getty Images, UU tersebut memungkinkan warga Malta untuk memiliki ganja maksimal seberat 7 gram, serta diizinkan untuk menanam empat tanaman ganja per pengguna dengan batasan usia 18 tahun atau lebih.
Diketahui, UU terkait penanaman dan penggunaan ganja untuk keperluan pribadi ini pertama kali diusulkan oleh Menteri Kesetaraan Malta, Owen Bonnici. Β
Melansir CNN Indonesia, tak hanya mengizinkan warga untuk mengonsumsi serta menanam ganja, UU ini juga memungkinkan pembentukan organisasi non-profit yang beranggotakan hingga 500 orang untuk menanam ganja demi penggunaan eksklusif mereka.
UU ini juga dilaporkan meringankan hukuman bagi warga yang memiliki ganja dalam jumlah besar. Orang dewasa yang kedapatan memiliki ganja seberat 7-8 gram untuk penggunaan personal tak akan menghadapi pengadilan. Mereka juga akan dikenai denda hingga 100 euro atau setara Rp1,6 juta. Β
Sementara itu, bila seorang anak atau warga di bawah umur kedapatan memiliki ganja, maka mereka akan dirujuk ke tribunal yang dapat menawarkan rehabilitasi. Meski begitu, warga yang kedapatan mengonsumsi ganja di depan umum tetap ilegal di Malta dan dapat dikenai denda hingga 235 euro atau setara Rp3,8 juta.