Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2021). Sidang ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
Foto
Momen Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf di PN Tipikor

Majelis hakim meminta Azis Syamsuddin jujur memberikan keterangan sebagai terdakwa. Mantan Wakil Ketua DPR itu didakwa memberikan suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Senin, (17/1/2022).
Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lamteng 2017.
Azis Syamsuddin mengaku khilaf telah memberikan uang yang disebut sebagai pinjaman totalnya Rp 210 juta ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis mengaku saat mengirim uang itu pikirannya sedang kalut.
Azis pun mengaku awalnya dia tidak ingin meminjamkan uang ke Robin. Namun, saat itu, kata Azis, pikirannya sedang banyak masalah sehingga dia meminjamkan uang itu.
Azis Syamsuddin memaparkan pengalamannya menangkap pegawai KPK gadungan saat jaksa menanyakan perihal dirinya sempat mengecek Robin atau tidak.Β
Azis mengatakan saat itu pegawai KPK gadungan yang ditangkap juga memiliki name tag 'KPK'.
Dalam sidang ini, Azis juga menegaskan dia tidak hanya mentransfer uang ke AKP Robin. Azis menyebut dia kerap membantu orang dengan memberi uang.