Jakarta - Salah satu tersangka kasus suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017, Alfred Simanjuntak diperiksa KPK. Ia menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan KPK.
Foto
Tersangka Suap, Pegawai Pajak Alfred Simanjuntak Diperiksa KPK

Alfred Simanjuntak menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan KPK, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Diketahui, Alfred menjadi salah satu tersangka kasus suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017.
Alfred ditetapkan sebagai tersangka bersama Wawan Ridwan. Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak saat kasus ini terjadi dan kini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS), sebagai tersangka dalam kasus suap yang lebih dulu menjerat eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Wawan dan Alfred diduga menerima perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Wawan dan Alfred menerima arahan dari Angin Prayitno untuk mengurus tiga perusahaan terkait kewajiban pajaknya.Β Perusahaan itu adalah PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama pada kurun 2016-2017. Pada saat pemeriksaan, diduga ada kesepakatan pemberian uang agar pajak tidak sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatannya, Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.