Surabaya - Hadfana Firdaus, penendang sesajen di lokasi erupsi Semeru ditangkap polisi. Ditetapkan sebagai tersangka, Hadfana pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
Foto
Ini Tampang Hadfana, Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru

Hadfana Firdaus, pria yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru ditangkap polisi. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (14/1/2022).
Dari informasi yang dihimpun, Hadfana diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap sekitar pukul 22.40 WIB. Ia pun dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, aksi itu direkam menggunakan handphone Hadfana. Video itu lalu disebarkan melalui grup WhatsApp.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Hadfana terkena pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara di hadapan wartawan, Hadfana meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia. Hadfana mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat lain. Untuk itu, dia mohon agar perbuatannya dimaafkan.