Jakarta - Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap yang totalnya Rp 11, 538 miliar.
Foto
Ekspresi Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Usai Divonis 11 Tahun Bui

Mantan Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, alias Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, Rabu (12/1/2022).
Vonis itu dijatuhkan hakim dalam sidang di Pengadilan TIpikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (12/1/2022).
Ia bersama rekannya yang juga pengacara, Maskur Husain (baju putih), menjalani sidang terkait tindak pidana korupsi.
AKP Robin dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
Sementara itu, Maskur divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyebut AKP Robin dan Maskur selalu bersama-sama ketika menerima suap. Uang yang diterima dibagi dua.
Robin dan Maskur Husain bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Β Diketahui, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Robin 12 tahun penjara, sedangkan Maskur Husain 10 tahun penjara.