Ekspresi Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Usai Divonis 11 Tahun Bui

Foto

Ekspresi Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Usai Divonis 11 Tahun Bui

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 14:19 WIB

Jakarta - Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap yang totalnya Rp 11, 538 miliar.

Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap yang totalnya Rp 11, 538 miliar.

Mantan Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, alias Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, Rabu (12/1/2022).

Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap yang totalnya Rp 11, 538 miliar.

Vonis itu dijatuhkan hakim dalam sidang di Pengadilan TIpikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (12/1/2022).

Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap yang totalnya Rp 11, 538 miliar.

Ia bersama rekannya yang juga pengacara, Maskur Husain (baju putih), menjalani sidang terkait tindak pidana korupsi.

Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap yang totalnya Rp 11, 538 miliar.

AKP Robin dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap yang totalnya Rp 11, 538 miliar.

Sementara itu, Maskur divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap yang totalnya Rp 11, 538 miliar.

Hakim menyebut AKP Robin dan Maskur selalu bersama-sama ketika menerima suap. Uang yang diterima dibagi dua.

Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap yang totalnya Rp 11, 538 miliar.

Robin dan Maskur Husain bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap yang totalnya Rp 11, 538 miliar.

Β Diketahui, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Robin 12 tahun penjara, sedangkan Maskur Husain 10 tahun penjara.

Ekspresi Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Usai Divonis 11 Tahun Bui
Ekspresi Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Usai Divonis 11 Tahun Bui
Ekspresi Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Usai Divonis 11 Tahun Bui
Ekspresi Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Usai Divonis 11 Tahun Bui
Ekspresi Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Usai Divonis 11 Tahun Bui
Ekspresi Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Usai Divonis 11 Tahun Bui
Ekspresi Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Usai Divonis 11 Tahun Bui
Ekspresi Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Usai Divonis 11 Tahun Bui


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads