Kulon Progo - Pria berinisial B (65) ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku lancarkan aksinya dengan mengaku sebagai dukun pengobatan alternatif
Foto
Berkedok Pengobatan Alternatif, Dukun Cabul Ini Perkosa Gadis ABG

Pria berinisial B (65) warga Sentolo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, Rabu (12/1/2022).
Diketahui, pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai dukun pengobatan alternatif. Β
B yang kini telah berstatus tersangka ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Kulon Progo di rumahnya di Dusun Banaran Lor, Kalurahan Banguncipto, Sentolo, Kulon Progo, DIY, Senin (10/1). Sebelumnya pria paruh baya ini dilaporkan ke polisi atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur pada Jumat (7/1).
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry dalam rilis pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (12/1/2022), menyebut dalam penangkapan ini pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian, kasur dan peralatan mandi milik B. Β
B saat ini menjalani penahanan di Mapolres Kulon Progo. Dia disangkakan pasal 81 KUHP tentang persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Serta pasal 82 KUHP tentang pelaku pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, B seorang pria yang diketahui merupakan dukun pengobatan alternatif dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan pada Jumat (7/1) lalu. Aksi tak senonoh itu telah terjadi pada Agustus 2021 dengan korban seorang perempuan berusia 15 tahun asal Magelang, Jawa Tengah.