Dituntut Hukuman Mati, Pemerkosa 13 Santriwati Tertunduk Pasrah

ADVERTISEMENT

Foto

Dituntut Hukuman Mati, Pemerkosa 13 Santriwati Tertunduk Pasrah

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 13:53 WIB

Bandung - Sidang pemerkosaan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan mengagendakan pembacaan tuntutan. Tim jaksa menuntut Herry hukuman mati. Herry tertunduk pasrah.

Sidang dengan terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dengan agenda tuntutan telah selesai. Herry hadir dalam sidang dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan.

Herry tiba di PN Bandung, Jl RE Martadinata, Bandung, (11/1/2021) sekitar pukul 09.45 WIB. Herry datang dengan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Sidang dengan terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dengan agenda tuntutan telah selesai. Herry hadir dalam sidang dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan.

Begitu turun, Herry langsung masuk ke ruang sidang 1 PN Bandung.

Sidang dengan terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dengan agenda tuntutan telah selesai. Herry hadir dalam sidang dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan.

Dalam persidangan ini, Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. Tampak Herry tertunduk pasrah usai mendengar tuntutan jaksa.

Sidang dengan terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dengan agenda tuntutan telah selesai. Herry hadir dalam sidang dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan.

Herry terlihat lemas usai mendengar tuntutan mati. Ia dikawal tim kejaksaan selama proses persidangan. Selain hukuman mati, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Dituntut Hukuman Mati, Pemerkosa 13 Santriwati Tertunduk Pasrah
Dituntut Hukuman Mati, Pemerkosa 13 Santriwati Tertunduk Pasrah
Dituntut Hukuman Mati, Pemerkosa 13 Santriwati Tertunduk Pasrah
Dituntut Hukuman Mati, Pemerkosa 13 Santriwati Tertunduk Pasrah


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT