Bandung - Sidang pemerkosaan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan mengagendakan pembacaan tuntutan. Tim jaksa menuntut Herry hukuman mati. Herry tertunduk pasrah.
Foto
Dituntut Hukuman Mati, Pemerkosa 13 Santriwati Tertunduk Pasrah
Selasa, 11 Jan 2022 13:53 WIB

Herry tiba di PN Bandung, Jl RE Martadinata, Bandung, (11/1/2021) sekitar pukul 09.45 WIB. Herry datang dengan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Begitu turun, Herry langsung masuk ke ruang sidang 1 PN Bandung.
Dalam persidangan ini, Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. Tampak Herry tertunduk pasrah usai mendengar tuntutan jaksa.
Herry terlihat lemas usai mendengar tuntutan mati. Ia dikawal tim kejaksaan selama proses persidangan. Selain hukuman mati, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.