Jakarta - Barang bukti pembunuhan Handi-Salsa yang dilakukan oknum TNI diserahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. Selanjutnya kasus itu diproses Otmilti II Jakarta
Foto
Sederet Barang Bukti Pembunuhan Handi-Salsa oleh Kolonel Priyanto cs

Tim penyidik gabungan TNI meninjau barang bukti berupa mobil dan motor dalam kasus pembunuhan Handi-Salsa yang dilakukan oleh tiga oknum TNI, Jakarta, Kamis (6/1/2021).
Diketahui, penyidikan kasus pembunuhan sejoli Handi-Salsa yang dilakukan oleh tiga oknum TNI AD telah rampung.
Berkas perkara pun kemudian diserahkan Puspomad ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta (Otmilti).
Ketiga tersangka beserta barang bukti juga diserahkan ke Otmilti II Jakarta untuk diproses.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) telah diketahui pelakunya. Pelaku pembunuhan itu merupakan tiga personel TNI AD yakni Kopda Ahmad Sholeh, Kopda Andreas Dwi Atmoko, serta Kolonel Inf Priyanto yang disebut sebagai otak pelaku pembunuhan tersebut.
Priyanto yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobil pelaku di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 8 Desember 2021. Dia juga yang memiliki ide keji membuang tubuh Handi-Salsa ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Sekadar diketahui, Priyanto ditangkap di Gorontalo. Kebetulan dia menjabat sebagai Kepala Seksi Intel Korem 133/Nani Wartabone. Sedangkan Kopda Andreas ditangkap saat bertugas di Kodim 0730/Gunungkidul dan Kopda Ahmad Sholeh ditangkap di Kodim 0716/Demak. Kemudian, atas perintah Puspomad, ketiga tersangka diterbangkan ke Jakarta pada 26 Desember 2021.