Sukabumi - Polres Sukabumi menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang akan diedarkan pada malam pergantian tahun. Sebanyak 6 tersangka diamankan.
Foto
Polres Sukabumi Gagalkan Peredaran Narkotika di Malam Tahun Baru
Sabtu, 01 Jan 2022 11:56 WIB

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan melakukan rilis di Mapolres Sukabumi, Sabtu (1/1/2022).
Dari hasil pengungkapan itu, petugas mengamankan 6 orang tersangka dengan barang bukti obat keras puluhan ribu butir, ganja, dan sabu.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, obat keras yang diamankan senilai Rp 315 juta. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di titik-titik wisata di Kabupaten Sukabumi.
Seluruh narkotika yang diamankan sudah dalam kondisi siap edar.