Jakarta - Pemerintah menegaskan keharusan menerapkan aplikasi PeduliLindungi pada fasilitas publik, termasuk mal. Jika diabaikan, maka izin operasionalnya akan dicabut.
Foto
Tidak Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Izin Mal Terancam Dicabut

Begini suasana mal di Jakarta, Minggu (26/12).
Pemerintah mengancam mencabut izin operasional tempat publik jika tak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Kebijakan ini disampaikan lewat Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.
Pemerintah juga meminta kepala daerah menyiapkan sanksi bagi fasilitas publik yang melanggar.
Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi antara lain fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat belanja, restoran dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.
Warga juga diminta untuk menerapkan Prokes ketat.