Jakarta - Polisi mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Sebanyak 210 kilogram sabu, 200.000 butir ekstasi dan 4.750 butir happy five diamankan.
Foto
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia

Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar, Kepala Biro Penerangan Masyarakas (Karopenmas) menujukkan barang bukti narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia - Indonesia. Pengungkapan kasus ini kerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh serta Bea Cukai.
Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal sejak 16 Desember 2021 lalu atau jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Saat itu, sebanyak dua orang diamankan yakni HB (26) dan FR (40).
Pada Kamis, 16 Desember 2021, sekitar pukul 18.30 WIB di Perairan Pesisir Simpang Ulim Aceh Timur sekitar 3 mil dari pantai, tim melakukan pengejaran terhadap Kapal Oskadon yang dicurigai usai menjemput narkoba ke perairan Malaysia. Di dalam kapal itu, petugas menemukan 15 kardus dan 5 tas berisi 210 kilogram sabu, 200.000 butir ekstasi dan 4.750 butir happy five.
Saat diamankan, keduanya langsung interogasi. Setelah itu, petugas melakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial SJ (48) yang bertugas memerintahkan HB dan FR untuk menjemput barang haram itu ke perairan Malaysia.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.