Jakarta - Jelang libur Nataru, warga mulai bepergian dan mudik ke kampung halaman. Bagi anda yang menggunakan kendaraan bus AKAP, wajib swab antigen dulu ya.
Foto
Mau Naik Bus saat Libur Nataru, Swab Antigen Dulu Ya...
Calon penumpang melakukan swab antigen di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).
Hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam menjadi salah satu syarat perjalanan darat untuk periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi pengguna transportasi bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) serta mobil pribadi.
Rapid test antigen tersebut bertujuan untuk mencegah penularan virus covid-19 serta mengantisipasi penyebaran virus varian Omicron seiring meningkatnya jumlah penumpang jelang libur natal dan tahun baru.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.